5CDAB7C3A1E19DD4CDAEE569E8C54C3A Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan - ASAKOLA.COM -->

Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan

Yth.
1.       Gubernur
2.       Bupati/Wali Kota
3.       Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
4.       Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
5.       Kepala Satuan Pendidikan
6.       Kepala Balai Besar/Balai Penjaminan Mutu Pendidikan
7.       Kepala Balai Besar/Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Vokasi
8.       Kepala Balai Besar/Balai Guru Penggerak di seluruh Indonesia
 

Dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, kami mohon Saudara melakukan hal-hal sebagai berikut:
 
1.         Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangan segera membentuk dan menetapkan satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan sesuai usulan dari Kepala Dinas Pendidikan.
2.         Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangan untuk:
3.         memberikan usulan keanggotaan satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan kepada Kepala Pemerintah Daerah;
4.         mengusulkan satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan dengan ketentuan sebagai berikut:
1)      keanggotaan satuan tugas berjumlah gasal dan minimal 5 (lima) orang;
2)      keanggotaan satuan tugas terdiri atas unsur:
§   perwakilan dinas pendidikan;
§   perwakilan dinas yang menyelenggarakan fungsi bidang perlindungan anak;
§   perwakilan dinas yang menyelenggarakan fungsi bidang sosial; dan
§   organisasi atau bidang profesi yang terkait dengan anak;
3)      keanggotaan satuan tugas sebagaimana dimaksud dipersyaratkan:
§   tidak pernah terbukti melakukan kekerasan;
§   tidak pernah terbukti dijatuhi hukuman pidana dengan ancaman pidana 5 (lima) tahun atau lebih yang telah berkekuatan hukum tetap; dan/atau
§   tidak pernah dan/atau tidak sedang menjalani hukuman disiplin pegawai tingkat sedang atau berat;
4)      persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 3) dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani dan dibubuhi meterai (contoh format terlampir);
5)      satuan tugas dipimpin oleh koordinator yang berasal dari unsur perwakilan Dinas Pendidikan;
§   segera melakukan pelaporan satuan tugas yang telah ditetapkan oleh Gubernur atau Bupati/Walikota melalui laman https://merdekadarikekerasan.kemdikbud.go.id/portalppksp sesuai panduan yang dapat diunduh pada https://ringkas.kemdikbud.go.id/laportppksatgas ;
§   melakukan sosialisasi, menginstruksikan, dan memantau pembentukan TPPK di satuan pendidikan di bawah kewenangannya; dan
§   melakukan penetapan TPPK bagi satuan pendidikan anak usia dini yang membentuk TPPK dari beberapa satuan pendidikan anak usia dini, apabila memiliki keterbatasan sumber daya manusia.
§   Satuan pendidikan sesuai kewenangannya untuk membentuk TPPK dengan ketentuan sebagai berikut:
§   keanggotaan TPPK berjumlah gasal dan minimal 3 (tiga);
§   keanggotaan TPPK terdiri atas perwakilan:
6)      pendidik yang tidak ditugaskan sebagai kepala satuan pendidikan; dan
7)      komite sekolah atau perwakilan orang tua/wali,
1.       keanggotaan TPPK sebagaimana dimaksud dalam huruf b dapat ditambahkan tenaga administrasi yang berasal dari perwakilan tenaga kependidikan;
2.       dalam hal tidak terdapat komite sekolah pada satuan pendidikan nonformal, TPPK beranggotakan pendidik yang tidak ditugaskan sebagai kepala satuan pendidikan;
3.       keanggotaan TPPK sebagaimana dimaksud dipersyaratkan:
1)      tidak pernah terbukti melakukan kekerasan;
2)      tidak pernah terbukti dijatuhi hukuman pidana dengan ancaman pidana 5 (lima) tahun atau lebih yang telah berkekuatan hukum tetap; dan/atau
3)      tidak pernah dan/atau tidak sedang menjalani hukuman disiplin pegawai tingkat sedang atau berat,
§   persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf e, dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani dan dibubuhi meterai (contoh format terlampir);
§   dalam hal satuan pendidikan anak usia dini tidak dapat membentuk TPPK dikarenakan sumber daya manusia tidak memadai, tugas dan wewenang TPPK dilaksanakan oleh beberapa satuan pendidikan anak usia dini yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan; dan
§   TPPK diangkat dan ditetapkan oleh satuan pendidikan.
§   Segera melakukan pelaporan TPPK yang telah ditetapkan dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan mengunggah surat keputusan penetapan TPPK melalui laman (https://merdekadarikekerasan.kemdikbud.go.id/portalppksp) sesuai dengan panduan yang dapat diunduh pada:https://ringkas.kemdikbud.go.id/laportppksatgas
§   Balai Besar/Balai Penjaminan Mutu Pendidikan, Balai Besar/Balai Penjaminan Mutu Vokasi, dan Balai Besar/Balai Guru Penggerak melakukan koordinasi, sosialiasi dan pemantauan dengan pemerintah daerah, dinas pendidikan dan/atau satuan pendidikan terkait pembentukan Satuan Tugas dan TPPK.

Unduh Surat dan Panduan pada link berikut