Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan
Yth.
1. Gubernur
2. Bupati/Wali Kota
3. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
4. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
5. Kepala Satuan Pendidikan
6. Kepala Balai Besar/Balai Penjaminan Mutu Pendidikan
7. Kepala Balai Besar/Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Vokasi
8. Kepala Balai Besar/Balai Guru Penggerak di seluruh Indonesia
Dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, kami mohon Saudara melakukan hal-hal sebagai berikut:
1. Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangan segera membentuk dan menetapkan satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan sesuai usulan dari Kepala Dinas Pendidikan.
2.
Dinas pendidikan sesuai dengan
kewenangan untuk:
3.
memberikan usulan keanggotaan
satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan kepada Kepala Pemerintah
Daerah;
4.
mengusulkan satuan tugas
pencegahan dan penanganan kekerasan dengan ketentuan sebagai berikut:
1) keanggotaan satuan tugas berjumlah gasal dan minimal 5 (lima) orang;
2) keanggotaan satuan tugas terdiri atas unsur:
§
perwakilan dinas pendidikan;
§
perwakilan dinas yang
menyelenggarakan fungsi bidang perlindungan anak;
§
perwakilan dinas yang
menyelenggarakan fungsi bidang sosial; dan
§
organisasi atau bidang profesi
yang terkait dengan anak;
3) keanggotaan satuan tugas sebagaimana dimaksud dipersyaratkan:
§
tidak pernah terbukti melakukan
kekerasan;
§
tidak pernah terbukti dijatuhi
hukuman pidana dengan ancaman pidana 5 (lima) tahun atau lebih yang telah
berkekuatan hukum tetap; dan/atau
§
tidak pernah dan/atau tidak sedang
menjalani hukuman disiplin pegawai tingkat sedang atau berat;
4) persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 3) dituangkan dalam surat
pernyataan yang ditandatangani dan dibubuhi meterai (contoh format terlampir);
5) satuan tugas dipimpin oleh koordinator yang berasal dari unsur
perwakilan Dinas Pendidikan;
§
segera melakukan pelaporan satuan
tugas yang telah ditetapkan oleh Gubernur atau Bupati/Walikota melalui laman
https://merdekadarikekerasan.kemdikbud.go.id/portalppksp sesuai panduan yang
dapat diunduh pada https://ringkas.kemdikbud.go.id/laportppksatgas ;
§
melakukan sosialisasi,
menginstruksikan, dan memantau pembentukan TPPK di satuan pendidikan di bawah
kewenangannya; dan
§
melakukan penetapan TPPK bagi
satuan pendidikan anak usia dini yang membentuk TPPK dari beberapa satuan
pendidikan anak usia dini, apabila memiliki keterbatasan sumber daya manusia.
§
Satuan pendidikan sesuai
kewenangannya untuk membentuk TPPK dengan ketentuan sebagai berikut:
§
keanggotaan TPPK berjumlah gasal
dan minimal 3 (tiga);
§
keanggotaan TPPK terdiri atas
perwakilan:
6) pendidik yang tidak ditugaskan sebagai kepala satuan pendidikan; dan
7) komite sekolah atau perwakilan orang tua/wali,
1. keanggotaan TPPK sebagaimana dimaksud dalam huruf b dapat ditambahkan
tenaga administrasi yang berasal dari perwakilan tenaga kependidikan;
2. dalam hal tidak terdapat komite sekolah pada satuan pendidikan
nonformal, TPPK beranggotakan pendidik yang tidak ditugaskan sebagai kepala
satuan pendidikan;
3. keanggotaan TPPK sebagaimana dimaksud dipersyaratkan:
1) tidak pernah terbukti melakukan kekerasan;
2) tidak pernah terbukti dijatuhi hukuman pidana dengan ancaman pidana 5
(lima) tahun atau lebih yang telah berkekuatan hukum tetap; dan/atau
3) tidak pernah dan/atau tidak sedang menjalani hukuman disiplin pegawai
tingkat sedang atau berat,
§
persyaratan sebagaimana dimaksud
dalam huruf e, dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani dan
dibubuhi meterai (contoh format terlampir);
§
dalam hal satuan pendidikan anak
usia dini tidak dapat membentuk TPPK dikarenakan sumber daya manusia tidak
memadai, tugas dan wewenang TPPK dilaksanakan oleh beberapa satuan pendidikan
anak usia dini yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan; dan
§
TPPK diangkat dan ditetapkan oleh
satuan pendidikan.
§
Segera melakukan pelaporan TPPK
yang telah ditetapkan dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan mengunggah
surat keputusan penetapan TPPK melalui laman
(https://merdekadarikekerasan.kemdikbud.go.id/portalppksp) sesuai dengan
panduan yang dapat diunduh pada:https://ringkas.kemdikbud.go.id/laportppksatgas
§
Balai Besar/Balai Penjaminan Mutu
Pendidikan, Balai Besar/Balai Penjaminan Mutu Vokasi, dan Balai Besar/Balai
Guru Penggerak melakukan koordinasi, sosialiasi dan pemantauan dengan
pemerintah daerah, dinas pendidikan dan/atau satuan pendidikan terkait
pembentukan Satuan Tugas dan TPPK.
1. Gubernur
Dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, kami mohon Saudara melakukan hal-hal sebagai berikut:
1. Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangan segera membentuk dan menetapkan satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan sesuai usulan dari Kepala Dinas Pendidikan.
Unduh Surat dan Panduan pada link berikut
Posting Komentar