THR Pamekasan Tak Tercantum di APBD 2018
Anggaran tunjangan hari raya (THR) sebenarnya tidak tercantum di APBD
2018. Namun demikian, para abdi negara dipastikan tetap memperoleh THR.
Pemkab Pamekasan sudah mengalokasikan Rp 31 miliar untuk membayar THR
PNS tahun ini.
PJ bupati Pamekasan, Fattah menyampaikan, meski tidak tercantum di
APBD, pencairan THR tidak terpengaruh. Menurutnya, pemkab berkewajiban
mendorong percepatan pencairan THR.
”Alhamdulillah di Pamekasan tidak ada masalah,” katanya. Sabtu (09/06/2018)
Fattah berharap, karena sudah pasti mendapat THR, kinerja PNS
hendaknya ditingkatkan Pelayanan kepada masyarakat lebih maksimal. PNS
bukan untuk dilayani. Tetapi, melayani masyarakat.
”Pelayanan publik selama Ramadan dan pada hari raya harus tetap jalan,” pungkasnya.
Posting Komentar