Syarat/Ketentuan:
- Email ini khusus untuk karyawan/karyawati Kementerian Agama yang sudah memiliki NIP
- Untuk permohonan pembuatan email, harap disertakan surat permohonan dari atasan langsung yang bertanda tangan dan distempel
- Surat permohonan dimaksud dapat dikirim melalui aplikasi SIGAP, pada link berikut https://sigap.kemenag.go.id
- Semua kolom wajib diisi kecuali kolom "Email yang Sudah Dimiliki"
- Penamaan e-mail yang dinginkan harus menggunakan nama panggilan resmi di kantor
- Penamaan e-mail hanya dapat menggunakan karakter : A-Z, a-z, 0-9, dan tanda baca"_"(underscore)
- Password Maksimum 25 karakter
- Password minimum 8 karakter kombinasi antara huruf dan tanda baca
- Pengguna hanya dapat membuat satu alamat email sesuai NIP yang dimiliki
- Untuk file pasfoto, maksimal ukuran file adalah 150KB, dengan format jpg
- Khusus untuk penamaan email unit kerja harus membuat surat permohonan khusus yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang
|
Posting Komentar