Juknis BOP PAUD 2017
Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bantuan
Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini atau sering
disebut juga Dana BOP PAUD, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan RI/Permendikbud Nomor 4 Tahun 2017 rangka Pemerintah
Republik Indonesia untuk :
1. Membantu Penyediaan Biaya Operasional Non Personalia bagi Satuan Pendidikan Anak Usia Dini
yang diberikan kepada Satuan PAUD dan Satuan Pendidikan Non Fomal yang menyelenggarakan
program PAUD untuk mendukung kegiatan operasional pendidikan, dan
2. Meringankan beban biaya pendidikan bagi orang tua dalam upaya mengikutsertakan anaknya pada
layanan PAUD berkualitas di Satuan PAUD atau Satuan Pendidikan Non Formal.
Untuk Tahun 2017 penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik BOP PAUD di
satuan PAUD atau Satuan Pendidikan Non Formal harus didasarkan pada
Rencana Kerja Anggaran Satuan (RKAS) PAUD yang telah disusun dengan
memperhatikan sebagai berikut :
a. Kegiatan Pembelajaran dan Bermain Minimal 50% dari dana BOP PAUD
b. Kegiatan Pendukung Minimal 35% dari dana BOP PAUD
c. Kegiatan Lainnya Minimal 15% dari dana BOP PAUD
Salam 1 data, dan salam luar biasa :)
Posting Komentar