5CDAB7C3A1E19DD4CDAEE569E8C54C3A Cara Menambahkan PTK Baru Di Dapodik Paud - ASAKOLA.COM -->

Cara Menambahkan PTK Baru Di Dapodik Paud





Salam Satu Data Operator Dapodik Yang Tanpa Pamrih. Masih berkutat dengan berbagai pekerjaan data yang tak kunjung selesai? Masih banyak permasalahan yang belum bisa kita pecahkan bersama terkait dengan Dapodik PAUD ini.




Salah satu yang paling banyak di tanyakan adalah :






Sekarang kok tidak bisa tambah PTK baru di dapodik? Padahal dulu bisa lho, cara mengatasinya bagaimana?







Apakah dari sahabat Operator Dapodik PAUD juga menanyakan masalah ini dan sampai sekarang belum tahu jawabannya?






Alasan mengapa Tambah PTK Baru di Dapodik PAUD di non aktifkan



Berdasarkan pengalaman dari sahabat Operator DapodikPAUD adalah terlalu banyaknya PTK yang dimasukkan di Dapodik yang tidak memenuhi kebutuhan pegawai dan bahkan ada yang numpang nama demi terdaftar di database yang dipercaya semakin dekat untuk diangkat.




Entah mau diangkat jadi apa...wkwkwkwkwkwkw






Efeknya, mungkin ada lembaga PAUD yang kekurangan guru, lalu mengangkat guru namun tidak bisa didaftarkan ke Dapodik PAUD.






style="display:block; text-align:center;"
data-ad-layout="in-article"
data-ad-format="fluid"
data-ad-client="ca-pub-6860319994905784"
data-ad-slot="5963399042">




Cara menambahkan PTK bagaimana di Dapodik PAUD Terbaru?



Sebelum menjabarkan lebih banyak, mari kita berdo'a bagi Lembaga PAUD yang gurunya belum terdaftar di Dapodik PAUD bisa masuk dengan langkah-langkah berikut.




Bagi PTK Baru yang benar-benar fresh baru saja masuk ke Lembaga PAUD, harus melewati Admin KK Datadik dan Admin Bidang Kepegawaian di Dinas Pendidikan Kabupaten setempat dengan membawa beberapa syarat yaitu :






style="display:block; text-align:center;"
data-ad-layout="in-article"
data-ad-format="fluid"
data-ad-client="ca-pub-6860319994905784"
data-ad-slot="5963399042">




  1. Surat Permohonan Tambah PTK Baru yang di tandatangani Kepala Sekolah (khusus untuk TK/SD harus mengetahui Kepala Dinas Pendidikan Kecamatan)

  2. Formulir Isian Data PTK Dapodik

  3. Fotokopi SK Pengangkatan dari Bupati/Kepala Sekolah/Ketua Yayasan

  4. Fotokopi SK Pembagian Tugas

  5. Fotokopi Ijazah Terakhir / Akta

  6. Fotokopi KTP

  7. Fotokopi NUPTK (bagi yang sudah punya)

  8. Seluruh berkas harus dilegalisir dan dibuat rangkap 2 (dua) dan dijilid rapi.



Semoga membantu, 
Salam satu data dan salam LUARBIASA