FORMAT USULAN PENERIMA TUNJANGAN INSENTIF GTT/GTY JENJANG KB, TPA, DAN SPS TAHUN 2017
Sesuai PP no 74 tahun 2005 bahwa Subsidi Tunjangan Fungsional ( STF)
sudah berakhir 10 tahun sejak diundangkan. Sebagai penggantinya, tahun
ini akan diberikan insentif guru bukan PNS, baik guru yang mengajar
disekolah negeri maupun disekolah swasta.
Untuk tahun ini, ada 100.000 kuota yang dipersiapkan untuk menerima Insentif Guru non PNS. Pastikan data Dapodik yang bapak ibu masukkan ke dalam aplikasi Dapodik, utamanya JJM minimal 24 jam sebagai syarat utama
Syarat-syarat guru memperoleh insentif guru non PNS adalah beban
mengajar minimal 24 jam. Pemberian didasarkan beban mengajar dan
kelebihannya sehingga setiap orang bisa diterima berbeda jumlahnya.
Oleh sebab itu mohon jangan memberikan jam anda ke guru lain agar
sama-sama terima menerima insentif guru non PNS karena akan diberlakukan
batas minimal 24 jam per minggu.
Silahkan download format dibawah ini
CATATAN:
sudah berakhir 10 tahun sejak diundangkan. Sebagai penggantinya, tahun
ini akan diberikan insentif guru bukan PNS, baik guru yang mengajar
disekolah negeri maupun disekolah swasta.
Untuk tahun ini, ada 100.000 kuota yang dipersiapkan untuk menerima Insentif Guru non PNS. Pastikan data Dapodik yang bapak ibu masukkan ke dalam aplikasi Dapodik, utamanya JJM minimal 24 jam sebagai syarat utama
Insentif guru non PNS diberikan bagi guru yang belum sertifikasi.
Syarat-syarat guru memperoleh insentif guru non PNS adalah beban
mengajar minimal 24 jam. Pemberian didasarkan beban mengajar dan
kelebihannya sehingga setiap orang bisa diterima berbeda jumlahnya.
Oleh sebab itu mohon jangan memberikan jam anda ke guru lain agar
sama-sama terima menerima insentif guru non PNS karena akan diberlakukan
batas minimal 24 jam per minggu.
Silahkan download format dibawah ini
CATATAN:
- Guru/ tenaga kependidikan
KB, TPA, SPS, masih aktif mengajar - Guru/ tenaga kependidikan
KB, TPA, SPS, yang tidak menerima tunjangan yang sama dari instansi lain (TK,
SD, SMP) - Guru/ tenaga kependidikan
KB, TPA, SPS, yang tidak menerima tunjangan kinerja provinsi, insentif daerah,
provinsi, pusat, dan fungsional pusat - Bukan PNS, atau Penerima
tunjangan sertifikasi guru (baik dinas pendidikan atupun depag) - Diutamakan guru/ tenaga
kependidikan KB, TPA, SPS, yang ingin meningkatkan mutu dan kompetensi profesinya - Nama harus sesuai dengan
ijazah, dan harus melampirkan ijazah terakhir tanpa legalisir - Di kirim paling lambat
tanggal 20 April 2017
Posting Komentar