Surat Edaran Sertifikasi Guru 2016
Berikut Surat Edaran Terkait Proses Sertifikasi Guru Tahun 2016 :
berdasarkan hasil rapat
koordinasi dan sosiaisasi Sertifikasi Guru Tahun 2016 di Surabaya tangal
23-25 Maret 2016, kami sampaikan informasi penting terkait hal
tersebut. Mengingat waktu yang sangat terbatas, mohon informasi ini
benar-benar dicermati, dipahami dan disebarluaskan, karena sudah tidak
mungkin mengadakan sosialisasi langsung secara tatap muka.
Adapun hal-hal terkait sertifikasi guru tahun 2016 adalah sebagai berikut :
Proses sertifikasi guru tahun
2016 menggunakan pola Penlian Portofolio (PF), Pendidikan dan Latihan
Profesi Guru (PLPG) dan Sertifikasi Guru Pendidikan Profesi Guru
(SG-PPG).
Sertifikasi Pola PF dan PLPG
hanya bisa diikuti guru yang mempunyai TMT pertama menjadi guru paling
akhir tanggal 30 Desember 2005. Sedangkan yang TMT menjadi gurunya tahun
2006 s.d. 2015 harus mengikuti pola SG-PPG. Persyaratan yang harus
dipenuhi baik pola PF, PLPG maupun SG-PPG silahkan lihat lampiran.
Guru PNS sudah bersertifikat
pendidik yang dimutasikan dalam rangka pelaksanaan SKB 5 menteri
(tentang penataan dan pemerataan guru) dan yang memerlukan penyesuaian
akibat perubahan kurikulum, bisa mengikuti sertifikasi kedua dengan pola
PF atau PLPG. Bagi yang merasa masuk kategori ini silahkan secepatnya
berkoordinasi dengan petugas pendataan sertifikasi guru di Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan.
Sertifikasi guru tahun 2016 mensyaratkan nilai UKG yang dilaksanakan tahun 2015 dengan nilai minimal 55.
Daftar bakal calon peserta
akan ditampilkan secara online di web Direktorat Jenderal GTK mulai
akhir maret atau awal april 2016, www.sergur.kemdiknas.go.id.
Batas akhir verifikasi calon
peserta sertifikasi guru tahun 2016 paling lambat tanggal 8 April 2016.
Untuk itu bagi guru yang namanya masuk dalam daftar bakal calon peserta
dan memenuhi syarat mengikuti sertifikasi guru tahun 2016, diminta
mengumpulkan berkas paling lambat tgl 6 April 2016 ke Subbag. Program.
Berkas yang harus diserahkan dan tata cara penataannya lihat lampiran.
Apabila pada tanggal tersebut tidak mengumpulkan berkas berarti dianggap
mengundurkan diri.
Untuk diketahui bahwa
sertifikasi pola SG-PPG berbeda dengan konsep pola PPGJ yang diwacanakan
tahun 2015, disebabkan adanya perubahan kebijakan birokrasi di pusat.
Dimana pola SG-PPG sudah diinformasikan pada saat rakor harus dibiayai
secara mandiri oleh peserta, namun besarnya nominal dan mekanisme
pembayarannya belum selesai dibahas di tingkat pusat.
Posting Komentar